Pemerintah akan memperketat penyaluran BBM jenis Pertalite. Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di dalamnya akan memuat kriteria siapa yang boleh membeli bahan bakar tersebut.
Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan agar lebih tepat sasaran. Sebab, Pertalite merupakan bahan bakar penugasan di mana pemerintah memberikan kompensasi terhadap penyaluran BBM RON 90 ini.
Sejalan dengan itu, PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite tepat sasaran di mana konsumen mesti mendaftar di sistem MyPertamina per 1 Juli mendatang. Uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sendiri mengakui jika selama ini justru orang kaya yang menikmati Pertalite.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, berdasarkan Susenas 2020, Pertalite lebih banyak dikonsumsi masyarakat mampu. Dari data tersebut, 40% masyarakat lapisan bawah hanya mengonsumsi 20,7% dari total konsumsi atau sekitar 17,1 liter per rumah tangga per bulan.
"40% terbawah itu menikmati 20,7% dari total konsumsi itu sekitar 17,1 liter per rumah tangga per bulan," katanya seperti dikutip Rabu (29/8/2022).
Sementara, 60% lapisan atas mengonsumsi 79,3% dari total konsumsi.
"60% terkaya itu menikmati hampir 80% dari total konsumsi yaitu 33,3 liter per rumah tangga per bulan. Inilah kenapa kita memang perlu memperkuat lagi nanti arah subsidi reform kita ke depan," terangnya.
(acd/das)