Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 triliun untuk subsidi energi, di mana sebagian untuk BBM khususnya Pertalite dan solar. Namun, data menunjukkan hanya 20% dari BBM tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak. Artinya, 80% dari BBM ini dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak berhak.
"Sehingga kita perlu membuat bahwa jangan sampai pajak rakyat yang sudah diambil dan masuk APBN akhirnya habis bukan untuk masyarakat yang berhak," katanya kepada detikcom, Jumat (1/7/2022).
Maka itu, pendataan kepada siapa yang berhak membeli BBM subsidi perlu dilakukan. Pendaftaran pun perlu dilakukan.
Pendaftaran sendiri bisa melalui tiga cara, yakni melalui aplikasi MyPertamina, website MyPertamina dan datang langsung ke SPBU. Setelah terdaftar, para konsumen ini akan diseleksi.
"Nanti setelah itu akan diseleksi oleh ESDM siapa yang berhak dari orang yang mendaftar," katanya.
Dari situ, nantinya akan keluar data siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi. Mereka akan mendapatkan QR code yang digunakan sebagai syarat untuk membeli BBM.
"QR code ini bisa di MyPertamina, bisa di website atau nanti yang dari manual bisa mengambil di SPBU tersebut yang dulunya dia mendaftar," katanya.
"Dan QR code yang manual ini bisa ditempel di mobil atau kendaraan saat dia membeli Pertalite nantinya setelah terdaftar semua. Maka dia tinggal di-scan saja dan itu di luar artinya jauh dari nozzle-nya SPBU, di-scan di sana oleh petugas SPBU," tambahnya.
Arya melanjutkan, pembayarannya pun tak harus menggunakan aplikasi MyPertamina, tapi bisa juga menggunakan uang tunai.
"Jadi sebenarnya ini adalah langkah untuk mengamankan siapa yang berhak itu yang dapat membeli Pertalite," ujarnya.
Simak Video "Melihat Fasilitas Posko Mudik Pertamina di Bandara Juanda"
(acd/das)