PT PLN (Persero) mengumumkan telah menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah. Kompensasi yang dibayarkan kepada perusahaan listrik pelat merah ini sebesar Rp 24,6 triliun.
Demikian disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
"Hari ini kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ulangi kami telah menerima pencairan dana kompensasi 2021 dari pemerintah Rp 24,6 triliun," tambahnya.
Pihaknya pun mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah. Sebab, kompensasi dibayarkan hanya 1 semester setelah tutup buku.
"Sebelumnya dana kompensasi ini pembayarannya dilakukan setelah 2 tahun setelah tutup buku," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah hadir agar daya beli dan inflasi terjaga. Dia melanjutkan, sejak 2017 tidak ada kenaikan listrik. Hal itu membuat pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94 triliun.
"Sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan listrik semua golongan. Dan dalam proses itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun ini selama 5 tahun ke belakang," katanya.
(acd/das)