Bangun 33.476 Unit Infrastruktur EBT, Pemerintah Rogoh Rp 483 M

Bangun 33.476 Unit Infrastruktur EBT, Pemerintah Rogoh Rp 483 M

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2022 17:50 WIB
Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) telah mencapai 15 persen. EBT ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025 mendatang.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 483,11 miliar untuk pembangunan Barang Milik Negara (BMN) infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Sumartono mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pembangkit EBT dengan total 33.476 unit.

"Di 2022 ini ada 33.476 unit nilainya Rp 483 miliar. Kemudian kalau 2021 memang yang kemarin kita hanya senilai Rp 2,8 miliar sebanyak 1.095 unit," kata Sumartono dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan anggaran Rp 483 miliar tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU)-TS MYC Tahun ke-2 sebanyak 1.454 unit dengan anggaran Rp 19,73 miliar dan PJU-TS Single Year sebanyak 20.546 unit dengan anggaran Rp 301,65 miliar.

Kemudian, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebanyak 108 unit dengan anggaran Rp 59,64 miliar, Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) MYC Tahun ke-2 unit sebanyak 11.365 unit dengan anggaran Rp 78,30 miliar, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak 3 unit dengan anggaran Rp 23,77 miliar.

ADVERTISEMENT

Setidaknya terdapat tiga jenis program infrastruktur EBT. Pertama, dari energi Surya di antaranya yakni Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), PLTS terpusat, PLTS Rooftop, dan PJU.

Kedua, yakni dari Bioenergi di antaranya yakni Pembangkit Listrik berbahan baku limbah cair kelapa sawit (POME) dan Biogas Komunal. Ketiga, adalah dari energi air yakni PLTMH.

"Ini program infrastruktur terkait dengan EBT yang dilaksanakan sampai dengan saat ini. Siapa sih yang usulkan? Ada Pemda, ada Provinsi, ada Kabupaten, bisa juga Kementerian lain atau pimpinan lembaga negara. Programnya yang melaksanakan dari Dirjen EBTKE, siapa yang menerima hibah alih status atau punya siapa penerima manfaatnya? tujuannya adalah masyarakat," tuturnya.

(aid/dna)

Hide Ads