Ingat Ya! Beli Pertalite Nggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 23 Jul 2022 21:40 WIB
Foto: Jeka Kampai/detikSumut
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) memperluas wilayah pendaftaran MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi, Pertalite dan Solar. Total ada 50 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pendaftaran sistem MyPertamina.

Meski perluasan wilayah sudah dilakukan, Pertamina menegaskan pembelian Pertalite maupun solar tidak wajib menggunakan aplikasi. Konsumen dapat menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP.

"Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP," ungkap Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7/2022).

Namun, Irto tetap mengimbau masyarakat yang mau beli BBM subsidi segera daftar. Irto mengatakan, masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM Subsidi segera daftar di booth pendaftaran, web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.

Irto belum bisa memastikan kapan implementasi pembatasan pembelian Pertalite cs akan berlaku. Menurutnya Pertamina tengah menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. "Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191," katanya singkat.

Sebelumnya Irto membenarkan adanya perluasan wilayah buat pendaftar BBM subsidi. Ia mengungkapkan masyarakat memiliki minat tinggi terhadap pendaftaran bensin BBM subsidi, bahkan ketika tahap pertama berlangsung.

"Betul (perluasan wilayah pendaftaran BBM subsidi), sebenarnya melihat antusiasme masyarakat, pendaftarnya sudah ada dari seluruh provinsi," kata Irto dikutip dari detikoto.

Dalam pengumuman terbaru itu, Jakarta masuk ke 50 wilayah yang menjadi pendaftaran sistem MyPertamina. Salah satu lokasi yang membuka layanan pendaftaran adalah SPBU Pertamina berada di jl MT Haryono arah Cawang.

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyerahkan NIK, foto diri dan KTP hingga foto kendaraan. Selain itu data kendaraan juga harus diisi seperti merek kendaraan, nomor polisi hingga kapasitas mesin.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork