Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkap Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan dibahas. Revisi Undang-undang ini menyangkut nasib SKK Migas.
Sugeng menjelaskan, BP Migas dibubarkan sejalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU Migas. Setelah itu, SKK Migas lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"SKK Migas sebagaimana MK berupa kesementaraan yang ada nanti akan kita susun di UU Migas," kata Sugeng dalam sela-sela acara Forum Kapasitas Nasional II 2022, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Pertamina Muncul Jadi Opsi
Sementara berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan di hulu migas dilakukan oleh badan usaha khusus. Terkait badan usaha khusus ini muncul sejumlah opsi, salah satunya PT Pertamina (Persero). Namun, menjadikan Pertamina sebagai badan usaha khusus ini bukan tanpa catatan.
Sugeng menyebut, Pertamina telah mengelola 65% wilayah kerja migas di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia membutuhkan investor. Hal itu pun menimbulkan catatan yang mempertanyakan peran Pertamina sebagai pemain sekaligus regulator.
Sugeng mengatakan, berdasarkan bisik-bisik di Komisi VII DPR RI, SKK Migas akan diperkuat dan menjadi badan usaha khusus. "Kan ini belum menjadi undang-undang, apa yang terjadi di bisik-bisik, kan namanya Komisi VII terdiri dari dari 9 fraksi nampaknya SKK yang diperkuat, tapi lagi-lagi ini kan berkembang," katanya.
Sementara itu, Sugeng mengatakan, lewat revisi UU tersebut akan dibentuk juga Migas Fund. Migas Fund yang bakal dikelola badan usaha khusus ini akan mengelola hulu migas di Indonesia. Kehadiran Migas Fund juga akan mengurangi ketergantungan pada APBN.
"Betul, nanti ada fungsi stimulan, APBN sebagai fungsi stimulan tetap ada, intinya apa kita mau commit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, hari ini kan tidak ada," katanya.
(acd/ara)