Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah persoalan dalam pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara. Kendala itu dalam pembahasan antara Kementerian/Lembaga, salah satunya di Kementerian Keuangan.
"Di ESDM progresnya (pembahasan BLU) sudah cukup baik dan sudah mengajukan izin prakarsa untuk Perpres, tapi ketika bertemu Kementerian Keuangan, untuk hal semacam ini konon kabarnya harus PP (Peraturan Pemerintah)," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif dalam webinar BLU Batu bara di Hotel The Dharmawangsa, Kamis (4/8/2022).
Irwandy pun menjelaskan jika dibentuknya BLU ini memang masih perlu melalui progres di Kementerian terkait. Belum lagi nanti proses ke Setneg (Sekretariat Negara), kemudian misalnya jika harus ada Peraturan Presiden (PP) juga harus ada tanda tangan dari Kementerian yang berhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini diakui ada pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kemenkeu. Namun dia belum bisa menyampaikan detailnya, intinya memang membahas mengenai mekanisme pungutan dan penyaluran dana BLU batu bara
"Ada hal-hal yang sedang dibicarakan ESDM dan Kemenkeu yang belum bisa kami sampaikan, karena masih ada pendapat di mana ini akan diletakan sebenarnya untuk pungutan dan penyalur," jelasnya.
Meski begitu, ia berpendapat BLU batu bara merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara PT PLN (Persero), agar tidak terjadi krisis kembali.
"Solusi jangka panjang (pasokan batu bara) itu BLU, memang ada yang tidak setuju, ada yang setuju, tetapi ini sudah dibawa di rapat-rapat di Kemenko Marves, saya kira sudah ada kesepakatan di situ," tuturnya.