DPR Bakal Panggil Menteri ESDM, Bahas Pasokan Batu Bara untuk PLN

DPR Bakal Panggil Menteri ESDM, Bahas Pasokan Batu Bara untuk PLN

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 05 Agu 2022 11:01 WIB
Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Komisi VII akan memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait potensi kelangkaan pasokan untuk PT PLN (Persero) minggu depan. Hal ini menyikapi isu tentang ancaman krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi menegaskan DPR akan segera melakukan tindakan pengawasan dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait dengan hal tersebut.

"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya tak ingin PLN kekurangan pasokan batu bara hingga membuat kondisi kelistrikan dalam negeri terganggu.

"Dan masih segar dalam ingatan kita potensi black out beberapa bulan yang lalu. Dan kita bersyukur presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN," imbuh Bambang.

ADVERTISEMENT

Bambang juga meminta agar pengusaha batu bara bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini penting agar PLN tak kekurangan pasokan.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," katanya.

Untuk itu, Komisi VII dan pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam, dan berencana memberlakukan aturan serta hukuman yang lebih berat kepada para pengusaha batubara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.

"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu di bawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata," ungkapnya.

Pernyataan Kementerian ESDM di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkap stok batu bara di PLN sampai saat ini masih aman. Hanya saja, diakui bahwa ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi domestic market obligation (DMO).

"Kondisi stockpile (batu bara) di PLN itu sampai dengan saat ini masih aman. Namun mungkin hanya 1 atau 2 (perusahaan) yang berada di bawah target produksi stockpilenya," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif Kamis (4/8) kemarin.

Ia memastikan pihaknya akan memenuhi kekurangan tersebut dengan mendorong perusahaan-perusahaan yang dimaksud untuk segera memenuhi DMO. Sementara menurutnya, perusahaan besar sendiri banyak yang telah memenuhi DMO batu bara.

"Perusahaan besar kadang-kadang semuanya sudah lebih dari 25%, contohnya PTBA bahkan hampir 50%," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Muhammad Arif mengungkap perbedaan harga yang terjadi saat ini menyebabkan pasokan batu bara PT PLN (Persero) tersendat.

Memang diakui sejumlah pengusaha memilih untuk ekspor. Untuk itu, dia mendukung agar pemerintah segera meresmikan Badan Layanan Umum (BLU).

"Tingginya harga batu bara dunia tentu membuat penambang lebih memilih ekspor. Sehingga dibutuhkan mekanisme yang bisa menjembatani agar tidak terjadi disparitas," jelasnya.


Hide Ads