Bahlil Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Tambang Timah Paling Banyak

ADVERTISEMENT

Bahlil Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Tambang Timah Paling Banyak

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 15:38 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Pemerintah pada Senin (10/1/2022) akan mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha karena para pelaku usaha tersebut tidak pernah memanfaatkan IUP serta tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Sampai Agustus 2022, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.065. Jumlah itu setara dengan 98,4% dari target pencabutan IUP yang sebanyak 2.078.

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 3.107.708,3 hektar.

"Pencabutan izin dari 2078 IUP yang sudah tercabut adalah sebesar 2065 izin atau 98,4%. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3, Ini akumulasi dari 2065 izin," kata Bahlil saat paparan Perkembangan Pencabutan IUP dan Mekanisme Pemulihan Perizinan Berusaha dan Penataan Lahan untuk Investasi di gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).

Adapun rinciannya adalah batubara sebanyak 306 IUP atau sekitar 9.413 hektar lahan. Kemudian, timah 307 IUP arau 445,352 hektar lahan. Lalu, nikel sebanyak 106 IUP atau 182.094 hektar.

Selain itu, emas ada 71 IUP yang dicabut, yang setara dengan 544.728 hektar lahan. Pertambangan Bauksit ada 54 IUP yang dicabut dengan luas lahan 356.328 hektar lahan.

"Tembaga sebesar 18 IUP yang dikonversikan jadi 70.663 hektar, dan mineral lainnya 1023 IUP atau 599.126 hektar. Mineral lainnya ini termasuk galian C," katanya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan wilayahnya IUP yang dicabut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan lain-lain.

Dari catatan detikcom, alasan pencabutan izin usaha di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan ada izin usaha sampai dijual.

"Izin-izin yang kami cabut adalah izin-izin yang nggak beroperasi. Contoh IUP izin sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikasih, tapi nggak dilakukan eksekusi. RKAB nggak dibuat-buat. Ada juga izin dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada juga izin dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izinnya. Nah kayak gini-gini nih nggak bisa lagi," jelas Bahlil beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bahlil mengatakan perusahaan-perusahaan itu sudah diberikan izinnya selama puluhan tahun tetapi tak mengajukan rencana kerja hingga tak beroperasi

Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.



Simak Video "Lihat Lagi Pernyataan Menteri Bahlil yang Kerap Endorse Pemilu Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT