Ingat! BBM & LPG Subsidi Hanya Boleh Dinikmati Golongan Ini

Ingat! BBM & LPG Subsidi Hanya Boleh Dinikmati Golongan Ini

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 11:05 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Foto: Pertamina

Jenis Kendaraan Dilarang Pakai BBM Subsidi

Sementara itu, mengenai aturan pengetatan penyaluran BBM subsidi, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membocorkan jenis kendaraan yang diharamkan menggunakan Pertalite dan Solar. Adapun spesifikasinya adalah motor dengan kapasitas di atas 250 cc, dan mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mana mobil-mobil yang kelasnya CC tertentu, contoh 1.500 CC ke bawah, yang ke atasnya jangan (konsumsi BBM) subsidi karena itu pasti orang kaya," jelas Bahlil, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya tidak adil jika orang kaya turut menikmati subsidi yang harusnya disalurkan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia mencontohkan pemilik mobil Alphard yang memakai minyak subsidi merupakan tindakan yang tidak adil bagi masyarakat menengah bawah.

ADVERTISEMENT

Meski konsumsi Pertalite dan Solar diperketat, Bahlil menegaskan pemerintah tetap memberikan subsidi. Prioritasnya adalah untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Tetap subsidi ada tapi untuk rakyat menengah ke bawah. Motor di bawah 250 cc, angkutan umum untuk logistik kepentingan rakyat kita pakai subsidi. Tetapi yang lainnya itu mungkin tidak subsidi," tegas Bahlil.

Adapun Pertamina sudah bersiap untuk melaksanakan amanat pengetatan subsidi BBM. Meskipun aturan belum diresmikan, tapi perusahaan migas plat merah ini sudah menyiapkan mekanisme penyaluran BBM subsidi, yakni melalui aplikasi MyPertamina.

MyPertamina buat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina mengimbau masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM subsidi agar segera mendaftarkan diri dan kendaraannya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina, atau di booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU.

Untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi, konsumen yang berhak cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak, maupun disimpan di ponsel atau yang ada di aplikasi My Pertamina.

Selain untuk BBM bersubsidi, Pertamina juga memastikan penyaluran subsidi LPG diterima oleh sasaran yang tepat. Kepada para pelaku usaha, Pertamina mengingatkan agar mengindahkan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg. Dalam peraturan itu sudah ditegaskan usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

Peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Adapun Pertamina bersama pemerintah daerah secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku.


(fhs/ang)

Hide Ads