Pertalite Jadi BBM Bersubsidi, Sejak Kapan?

Pertalite Jadi BBM Bersubsidi, Sejak Kapan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 18:15 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan akan memberikan subsidi untuk Premium yang dijadikan campuran BBM jenis Pertalite.

"Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen, tapi ada Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi," katanya.

"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan mengenai JBKP sendiri diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Di Pasal 3 Ayat 4 Perpres 117 tahun 2021 dijelaskan, menteri dapat menetapkan perubahahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

ADVERTISEMENT

Lalu, di Pasal 21B Ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.

"Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," bunyi Pasal 21B Ayat 2.

Di Ayat 3 disebutkan, badan pengatur melakukan verifikasi volume JBKP. Kemudian, di Ayat 4 disebutkan, pemeriksaan atau review perhitungan volume JBKP RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara," bunyi Pasal 21B Ayat 5.

"Kebijakan pembayaran kompensasi sebagai dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan negara," bunyi Ayat 6.


(acd/dna)

Hide Ads