Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada pekan depan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan saat ini memang pemerintah gencar mengkomunikasikan rencana kenaikan harga Pertalit dan solar.
Dia menyebutkan saat ini memang beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp 502,4 triliun. Bahkan bisa mencapai di atas Rp 600 triliun kalau quota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, opsi penaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumen di atas 70%, sudah pasti akan menyulut Inflasi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengungkapkan kalau kenaikan Pertalite hingga mencapai Rp 10.000 per liter, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97% , sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2% yoy.
Dengan inflasi sebesar itu akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4%.
"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga Pertalite dan Solar pada tahun ini," jelas dia.
Menurut Fahmy pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, yang sekitar 60% tidak tepat sasaran.
MyPertamina tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran. Bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak mengunakan BBM subsidi.
Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar.
Di luar sepeda motor dan kendararan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU.
Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.
"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, Pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini Pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," jelas dia.
Lihat Video: Jokowi: Bayangkan Kalau Pertalite Rp 17.100, Demonya Berapa Bulan?