4. Pemasangan PLTS
Jika persyaratan semua sudah lengkap dan mendapatkan persetujuan dari PLN, pemasangan atau pembangunan PLTS sudah bisa dilakukan.
Perlu diketahui, pemasangan PLTS hanya bisa dilakukan oleh badan usaha khusus yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS. Daftar lembaganya bisa dilihat melalui laman https://sbudjk.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasa badan usaha ini juga akan membantu pemohon pemasangan PLTS dalam semua tahapan. Mulai dari pengajuan pemasangan kepada PLN hingga penyambungan meter kwh ekspor-impor PLTS.
Nantinya dalam rangka pemasangan PLTS pun akan ada lembaga inspeksi teknis yang melakukan pengecekan sertifikasi laik operasi (SLO).
Informasi Tambahan
Dalam melakukan perencanaan sistem PLTS atap, diperlukan input data-data dan proses perhitungan teknis untuk mendapatkan konfigurasi sistem sesuai kebutuhan listriknya. Hasil dari perhitungan tersebut nantinya akan menentukan RAB pemasangan PLTS atap secara rinci.
Perencanaan konfigurasi sistem PLTS atap biasanya akan dibantu oleh penyedia PLTS atap atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan PLTS atap. Biasanya, jasa perencanaan ini juga sudah termasuk dalam paket jasa yang ditawarkan hingga pemasangan sistem.
Namun, apabila masyarakat awam ingin mengetahui potensi PLTS atap yang dapat dipasang di tempat tinggalnya, Kementerian ESDM telah menyediakan aplikasi E-Smart yang dapat diakses melalui https://p3tkebt.esdm.go.id.
Di dalamnya ada semacam kalkulator digital yang dapat memperhitungkan potensi tenaga surya yang bisa dipasang hingga perkiraan investasi atau modal pemasangannya.
Simak Video "3 Titik Gerbang Tol Bali Mandara Mulai Dipasang PLTS"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/das)