Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula Batas Atas di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.
Hal itu seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas," tuturnya.
Tutuka pun membantah jika pemerintah telah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga BBM. "Tidak benar pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga," imbuhnya.
Masih pada Senin (5/9) harga BBM Revvo 89 naik ke Rp 10.900 per liter. Dari pantauan detikcom di SPBU VIVO kawasan Parung, Bogor, terlihat papan harga tertulis sejumlah jenis BBM dan harganya.
"Sejak tadi sore," ujar salah seorang petugas. Petugas juga menyebut jika sebelumnya stok sempat kosong.
(kil/ara)