Upaya pemerintah mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) semakin nyata. Kementerian ESDM menyatakan, Perpres EBT akan terbit pekan ini.
"Saya sekarang agak yakin menjawab minggu ini terbit, minggu ini terbit secara formal," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana di JCC Senayan Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, dalam Perpes ini proyek panas bumi di Jawa akan mendapat keuntungan.
"Dan ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatkannya terutama project-project panas bumi yang di Pulau Jawa yang secara BPP rendah diberikan ceiling untuk keekonomian panas buminya bisa masuk," ujarnya.
Dari catatan pemberitaan detikcom, dalam rancangan Perpres yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif untuk EBT dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tarif yang ditetapkan, tarif ini diperuntukkan untuk pembangkit yang kapasitasnya relatif kecil.
Kelompok kedua adalah opsi patokan harga tertinggi. Kelompok tarif ini untuk pembangkit yang kapasitasnya agak besar atau di atas 5 MW.
Yang ketiga, adalah kelompok harga berdasarkan kesepakatan. Kelompok yang masuk dalam golongan tarif ini ialah pembangkit listrik peaker hingga pembangkit yang belum bisa didefinisikan.
Tonton juga Video: Jokowi Bakal Tanya Pembiayaan Netral Karbon di KTT Bali
(acd/dna)