Pembelian Mau Dibatasi, Kuota BBM Subsidi Hampir 'E'

Pembelian Mau Dibatasi, Kuota BBM Subsidi Hampir 'E'

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2022 18:00 WIB
Seorang petugas menunjukkan harga BBM jenis Pertalite yang sudah naik menjadi Rp10 ribu per liter di SPBU Maya jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha PT Pertamina (Persero) sedang uji coba melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan sistem MyPertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Lantas berapa sisa kuota BBM subsidi saat ini?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kuota Pertalite sampai Agustus 2022 tersisa 3,55 juta kiloliter (KL) dari yang ditetapkan tahun ini 23,05 juta KL.

"Penyaluran Pertalite hingga bulan Agustus sudah mencapai 19,5 juta KL dari kuota 23,05 juta KL," kata Irto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Pertalite, BBM subsidi jenis Solar penyalurannya sudah mencapai 11,4 juta KL dari kuota yang ditetapkan 14,9 juta KL. Itu artinya, kuota Solar tinggal tersisa 3,5 juta KL sampai Agustus 2022.

"Penyaluran Solar hingga bulan Agustus sudah mencapai 11,4 juta KL dari kuota yang diberikan ke Pertamina sebesar 14,9 juta KL," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pembelian Solar & Pertalite Dibatasi

Pembatasan konsumsi BBM Solar sudah dilakukan sejak 2020. Hal itu diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Irto mengatakan pembelian Solar kini mulai dicatat melalui sistem MyPertamina sejak awal September 2022.

"Selama ini yang Solar dicatat secara manual. Nantinya bakal dicatat menggunakan sistem MyPertamina, sekarang pencatatan juga sudah mulai bagi yang pakai QR, kalau yang belum kami catat nomor polisinya," kata Irto.

Dalam aturan, jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat pembelian maksimal Solar 60 liter per hari. Untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda 6 maksimal 200 liter per hari.

Kebijakan ini juga akan diberlakukan bagi BBM Pertalite. Nantinya kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis distop pembeliannya.

Saat ini sendiri Pertamina sedang melakukan uji coba pembatasan BBM Pertalite dengan maksimal pembelian 120 liter per hari. Hal ini diberlakukan sambil dilakukan persiapan sistem dan infrastruktur.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," imbuhnya.

Hingga kini pembatasan Pertalite yang akan dicatat melalui sistem MyPertamina belum berjalan karena masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Bagian regulator (pemerintah) itu nanti menentukan pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," tandasnya.




(aid/das)

Hide Ads