Pemerintah sejak awal tahun mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Totalnya pemerintah mencabut izin 2.078 IUP di seluruh Indonesia.
Adapun, IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan sudah ada 700 perusahaan yang keberatan dengan pencabutan izin tersebut. Keberatan itu pun ditindaklanjuti oleh Bahlil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, setelah dievaluasi ada beberapa pencabutan IUP yang dipulihkan kembali. Dari 700 IUP yang menyampaikan keberatan, Bahlil membagi proses evaluasinya ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama ada 83-90 IUP yang sudah dipulihkan.
"Kedua saya laporkan perkembangan evaluasi pencabutan izin dari IUP 2.078 izin, tahap pertama sudah kita pulihkan yang lakukan keberatan ada 700 perusahaan sudah kita lakukan proses di Satgas. Di mana 213 perusahaan awal kita melakukan pengecekan keberatan yang lolos di awal 83-90 izin dan sudah dipulihkan tahap pertama," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Berlanjut ke tahap kedua, ada sekitar 219 izin yang diproses evaluasinya. Bahlil bilang, sejauh ini sudah 115 IUP yang nampaknya memenuhi syarat pemulihan. Namun, pemulihan izinnya masih diproses.
"Yang penuhi syarat pemulihan ada 115 izin. Ini lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM di daerah, kemudian urukan, kemudian batu-batu ciping," ungkap Bahlil.
Nah, sisanya ada sekitar 300 IUP lainnya akan dilakukan pada tahap evaluasi ketiga. Bahlil bilang tahap yang ketiga baru akan dilakukan, rencananya bisa selesai di bulan Oktober mendatang.
Bahlil pun menampik kabar yang menyebutkan pengurusan pemulihan izin oleh pemerintah bisa 'dilobi-lobi'. Dia menjamin pihaknya akan sangat fair dalam melakukan pemulihan izin. Dia mengimbau pengusaha lebih baik langsung datang ke kantornya apabila ingin melakukan pemulihan izin.
"Tidak ada gerakan tambahan dari tim. Jangan dengar ada orang lain mengatakan nanti bisa diurus, cara a, cara b. Jangan percaya pengusaha. Silakan datang ke Satgas. Kalau benar mereka punya akan dikembalikan. Kalau memang nggak benar ya saya yakinkan nggak akan bisa. Kami akan sangat fair di satgas ini," tegas Bahlil.
(hal/ara)