Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mewanti-wanti agar PT Vale Indonesia Tbk mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Bila hal itu tidak dilakukan, Sudin mengancam akan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar tidak memberikan perpanjangan izin pemanfaatan lahan.
Sudin juga menyinggung soal perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang bakal selesai pada 2025 namun belum jelas apakah akan mendapatkan perpanjangan atau tidak.
"Di 2025 kan PT Vale ini IUP-nya habis dan berakhir, jadi nanti 2024 tambang yang belum direklamasi saya akan minta juga ke Kementerian ESDM meskipun bukan mitra saya, dan juga Kementerian LHK, apabila belum diadakan reklamasi saya minta dicabut IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)," tegas Sudin dalam rapat dengan para perusahaan tambang, Selasa (27/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mewanti-wanti jangan sampai Sulawesi seperti Bangka Belitung yang wilayahnya rusak karena bekas galian tambang tidak direklamasi dan dibenahi. "Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung, semua wilayah hancur. Untung di langitnya nggak ada tambang," sebut Sudin.
Sudin pun mengingatkan kepada para perusahaan tambang agar operasionalnya tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Kepada para penambang saya mohon jagalah alam kita. Jagalah lingkungan kita, orang cari duit boleh, cari duit wajib, tapi jangan merusak alam," ungkap Sudin.
Vale buka suara di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Minie Sudjarwo Temukan Definisi Seksi ala Bodybuilder