Listrik Padam Berjam-jam Gegara Banjir, PLN Kasih Kompensasi?

Listrik Padam Berjam-jam Gegara Banjir, PLN Kasih Kompensasi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2022 15:49 WIB
Erupsi Gunung Semeru tak hanya mengakibatkan sejumlah rumah warga terendam pasir. Listrik pun padam sehingga menyebabkan sejumlah desa menjadi gelap gulita.
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Jakarta -

Listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta seringkali mengalami pemadaman setiap ada hujan deras yang berujung dengan banjir. Pemadaman biasanya terjadi cukup lama, tergantung dengan surutnya rendaman air di pemukiman yang padam listriknya.

Lalu, apabila pemadaman terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?

Menurut Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini sejauh ini PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir. Menurutnya, banjir masuk ke dalam kategori force majeur, alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.

"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena kan banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," papar Ririn dalan temu media di Penang Bistro, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

Ririn mencontohkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama 3 jam untuk pemeliharaan.

Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari 3 jam, di kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.

"Kompensasi itu misalnya PLN declare pemadaman terencana itu 3 jam, pas pelaksanaan (pemadaman) ternyata 4 jam. Nah tingkat pelayanan itu misalnya di unit itu 3 jam 15 menit. Pelanggan yang terdampak kan ada datanya ya kita, itu akan mendapatkan kompensasi," sebut Ririn.

Nantinya, masyarakat pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Ataupun pemberian token gratis dari PLN.

"Diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Bukan cash money diberikan. Kalau prabayar dia akan dapat token free dari PLN," kata Ririn.

(hal/dna)

Hide Ads