Ekspor Gas ke Singapura Diperpanjang, Pasokan Dalam Negeri Jangan Sampai Cekak

Ekspor Gas ke Singapura Diperpanjang, Pasokan Dalam Negeri Jangan Sampai Cekak

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 31 Okt 2022 09:35 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)



Berbeda dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) gas bumi memiliki keunikan. Kunci pemanfaatannya ada pada infrastruktur. "Jadi, bila tidak ada infrastruktur maka tidak bisa dimanfaatkan. Konsumen gas di Jawa dan Sumatera, tapi sumber daya ada di Indonesia Timur. Bila tidak terkoneksi maka gas tidak dapat dimanfaatkan," terangnya.

Untuk itu, Komaidi meminta komitmen dan langkah penting pemerintah dalam rangka mendukung optimalisasi gas di dalam negeri harus berupa kebijakan yang konkrit dari hulu sampai dengan hilir. Yang menjadi prioritas adalah tersedianya pasokan gas yang didukung dengan terwujudnya kematangan infrastruktur gas. Sehingga rantai pasok gas bumi mulai dari hulu sampai hilir dapat terintegrasi dan harapannya konsumen pengguna gas akan terus membesar.

"Pemerintah mesti intervensi untuk membangun pasar gas bumi yang besar di domestik baik dalam bentuk kebijakan (policy) maupun regulasi. Karena bisnis gas ini unik, tidak bisa umur sumurnya 20 tahun tapi komitmen pembeliannya hanya 15 tahun. Intervensi itu bisa saja dilakukan misalnya mendorong pabrik pupuk, petrokimia, PLN dimana BUMN menggunakan gas bumi. Yang dibutuhkan adalah sesuatu yang konkrit dan keberpihakan, bukan hanya sekadar aturan," ujar Komaidi.

Jika komitmen itu bisa diwujudkan, pemerintah dinilai benar-benar telah menjalankan amanat UUD 45. Bahwa gas bumi yang berasal dari perut bumi Indonesia harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk segera memperbarui perjanjian pasokan baru gas bumi ke Singapura dari Sumatera Selatan karena perjanjian penjualan sebelumnya akan berakhir pada 2023.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan keputusan telah disimpulkan dan perjanjian pasokan baru akan untuk jangka waktu lima tahun.


(ada/dna)

Hide Ads