PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menghadirkan inovasi bagi pengendara kendaraan listrik dengan menghadirkan 'charger berjalan'. Para pengguna kendaraan listrik tidak perlu panik lagi jika baterai habis di tengah jalan.
"Kemudian ada kadang-kadang khawatir kalau sedang di luar rumah habis baterai, kalau mogok bagaimana? Carilah SPKLU terdekat, tapi kalau tidak dapat kami menyiapkan sebuah inovasi sebuah kendaraan motor listrik menggendong charger," terang General Manager PLN UID Jakarta Doddy Pangaribuan dalam Sosialisasi Solar Charging Station di kawasan TOD Dukuh Atas, Rabu (9/11/2022).
"Tinggal dipanggil, kami akan connect dengan jaringan listrik terdekat, mungkin untuk kebutuhan 10 km atau berapa km ke tempat pengecasan terdekat termasuk ke rumah bapak ibu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doddy menambahkan, pihaknya juga menyediakan fasilitas home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan. Untuk pengisian daya di jam 22.00-05.00 WIB PLN memberikan diskon 30%. Menurutnya, semua alat dan fasilitas akan segera berdaya listrik karena itulah sangat penting dalam mengembangkan ekosistemnya.
"Jadi SPKLU ini semakin dibutuhkan, kami siap memasok listrik. Jangan khawatir cadangan di Jakarta ada 3.000 Megawatt (MW) dari kebutuhan 5.400 MW. Jadi persediaan kita sekitar 8.400 pak, jadi masih ada 60% listrik yang mari kita manfaatkan salah satunya untuk mengecas kendaraan listrik atau EV roda 4 maupun 2," tandasnya.
Doddy mengatakan, pihaknya juga terus mendukung bisnis-bisnis dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, salah satunya dengan mendirikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
"Bukan hanya berupa kelistrikan MRT, tapi juga supporting lainnya di bisnis lain. Tadi sudah disampaikan untuk pengecasan handphone, masih kecil. Kemudian untuk pengecasan roda dua mungkin tempat-tempat penukaran baterai listrik umum untuk roda dua bahkan SPKLU yang saat ini semakin banyak kebutuhannya walaupun di Jakarta sudah ada 26 titik," kata Doddy.
MRT Jakarta pakai listrik EBT. Cek halaman berikutnya.