Belum Ada Anggaran Khusus buat Mobil Dinas Listrik, Bisa Terwujud Nggak Nih?

s - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 14:53 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah berencana mengganti kendaraan dinas kementerian dan lembaga (K/L) dari berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Namun ternyata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut belum ada alokasi khusus untuk mobil dinas listrik dalam APBN 2023.

Konversi menuju ke kendaraan listrik membutuhkan biaya yang tidaklah sedikit karena harganya lebih mahal dibanding kendaraan BBM. Pakar menyebut, kebijakan ini sulit terwujud dalam waktu dekat.

Pendapat ini diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS Bhima Yudhistira. Ia mengatakan, banyak hal yang perlu disiapkan pemerintah mengenai kebijakan EV untuk kendaraan dina K/L. Yang pertama ialah anggaran Pemda, di mana tidak semua siap beli mobil listrik.

"Anggaran pemda tidak semua siap beli mobil listrik, apalagi di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti dan gelombang PHK terjadi. APBD pastinya akan prioritas untuk stimulus UMKM dan tambah belanja perlindungan sosial," kata Bhima saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2022).

Tidak hanya itu, menurutnya pemain di industri EV dalam negeri belum siap, yang dikhawatirkan adalah banjir mobil listrik dan suku cadang impor bisa menekan rupiah dan neraca dagang.

Ia berpandangan, seharusnya pemerintah menyiapkan industri lokal terlebih dahulu baru kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kemudian, Bhima juga menyoroti sumber listrik yang 60% dihasilkan dari bahan yang tidak ramah lingkungan.

"(Yang berikutnya) Banyak yang melihat kendaraan listrik solusi tanggung dari transisi energi karena sumber listrik nya 60% dari batu bara, kemudian nikelnya juga banyak yang bermasalah secara standar lingkungan hidup," katanya.

Terakhir, soal harga kendaraan listrik yang mahal. Menurutnya, perlu ada insentif yang lebih besar untuk subsidi EV. Salah satu caranya bisa lewat pajak karbon yang nantinya masuk ke stimulus ke pemda. Namun masalah berikutnya, pajak karbon belum juga diimplementasikan.

"Realisasinya nanti yang akan lambat. Kelihatan sekali munculnya Inpres berdekatan dengan KTT G20 untuk show off ke negara anggota lain bahwa Indonesia sudah siap dengan transisi energi, padahal masih jauh dari kata siap," tandas Bhima.

Senada dengan Bhima, Direktur Segara Institut Piter Abdullah juga menyebut kebijakan ini membutuhkan perencanaan jangka panjang, dalam artian pemerintah belum siap dalam waktu dekat.

"Perlu perencanaan jangka panjang tetapi memang harus dimulai segera. Ada yang bisa dimulai pada tahun 2023. Itu yang harus masuk dalam perencanaan jangka panjang tersebut," kata Piter kepada detikcom.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan yang menjelaskan secara rinci soal bagaimana dan apa yang akan dilakukan selama 2023. Dengan kata lain, ia menyebut, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan sebuah kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas tanpa rencana yang matang.

"Saya kira untuk mendorong industri EV yang dibutuhkan adalah sebuah perencanaan yang terpadu. Bukan satu kebijakan yang parsial," ujar Piter.

"Niat pemerintah bagus. Tapi mendorong industri EV kan Tidak hanya dengan memaksakan kendaraan dinas EV. Gibran bahkan berani menolak karena ada prioritas lain," lanjutnya.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditandatangani pada 13 September lalu.

Simak video 'Gedung Baru di DKI Jakarta Wajib Punya SPKLU, Setuju?':






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork