Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempercepat revisi UU Minyak dan Gas (Migas). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan pembahasan revisi UU Migas paling cepat bakal selesai dilakukan tahun depan.
Sugeng menyatakan revisi UU Migas sudah sangat penting dan mendesak. Salah satunya adalah untuk menguatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga pengelola industri hulu migas.
"Dalam waktu cepat kami berencana selesaikan revisi UU migas yang sangat urgent. Insyaallah tahun 2023 UU Migas baru tercapai," ungkap Sugeng dalam acara 3rd International Convention of Indonesia Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Rabu (23/11/2022).
Dia menyatakan selama ini sebagai lembaga yang memiliki peranan penting di sektor hulu migas, SKK Migas masih hanya didasarkan Peraturan Presiden pendiriannya. Untuk menguatkan SKK Migas maka perlu UU khusus untuk membuat lembaga ini bisa berdiri kokoh.
Kepastian hukum ini juga dinilai menjadi peran penting untuk meyakinkan investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas di Indonesia.
"SKK Migas ini kurang kuat karena di bawah Perpres. Idealnya kelembagaan itu di bawah UU. MK menggariskan bahwa tata kelola ada badan usaha khusus. Kami akan memperkuat SKK Migas yang hari ini eksis supaya tata kelolanya lebuh berkesinambungan," kata Sugeng.
Di sisi lain, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah ingin revisi UU Migas dapat meningkatkan iklim investasi hulu migas di Indonesia ini. UU Migas harus membuat iklim investasi migas menjadi atraktif dan menarik.
Masalah kelembagaan hulu migas, Tutuka menegaskan pemerintah akan menerima opsi apapun dari DPR selama hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan membentuk iklim investasi yang baik.
"Kelembagaan itu kami akan ambilkan opsi mana yang paling baik. Menurut kami lebih penting bagaimana melaksanakan semua dengan baik dan benar, sehingga hasilnya bisa muncul dengan baik," kata Tutuka.
Target produksi migas digenjot. Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)