Pantas Luhut Kesal, Kasus Tumpahan Minyak Montara Baru Kelar 13 Tahun

Pantas Luhut Kesal, Kasus Tumpahan Minyak Montara Baru Kelar 13 Tahun

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 24 Nov 2022 17:00 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Terkait itu, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penanggulangan kasus pencemaran Laut Timor di Indonesia itu.

Seiring berjalannya upaya penyelesaian kasus ini yang tak mendapat itikad baik dari pemerintah Australia, pemerintah Indonesia melalui Tim Montara Task Force bakal melakukan pertemuan secara langsung pada 20-27 April 2019 ini di Canberra, Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu kasus tumpahan minyak Montara kembali diproses. Ada 15 ribu lebih petani rumput laut dan nelayan asal dua kabupaten di NTT melakukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Gugatan tersebut pun dimenangkan pada Maret 2021, dan PTTEP dinyatakan bersalah. Namun, hingga setahun setelah gugatan itu dimenangkan nelayan dan petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan pengadilan perusahaan diberikan dua opsi keputusan berupa membayar ganti rugi ataupun membuka ruang negosiasi dengan para petani korban tumpahan minyak Montara.

Namun, Purbaya mengaku dalam mediasi yang dilakukan perusahaan tidak melakukannya sepenuh hati dan terus-menerus berkelit untuk membayar ganti rugi kepada para petani rumput dan nelayan NTT.

Hingga pada akhirnya persoalan ganti rugi terhadap nelayan menemui kata sepakat. PTTEP menyatakan setuju memberikan ganti rugi sebesar AUD 192,5 juta atau US$ 129 juta. Jika dirupiahkan jumlahnya setara Rp 2,02 triliun (kurs Rp 10.500/ AUD 1).

Jumlah ini sebenarnya jauh dari estimasi kerugian yang mencapai AUD 500-600 juta, atau sekitar Rp 5,35 triliun- Rp 6,42 triliun. Namun, Purbaya menyebut saat ini pihaknya fokus mendapatkan yang ada, untuk kemudian mengejar yang lebih besar.

Rencananya, masing-masing nelayan yang terdampak akan memperoleh AUD 6 ribu-AUD 7 ribu. Jumlah ini setara dengan Rp 63 juta-Rp 73,5 juta. Diperkirakan ada lebih dari 15 ribu nelayan yang terdampak kasus tumpahan minyak Montara.

"Kalau dari angka yang ada per nelayan dapat AUD 6 ribu-AUD 7 ribu, kira-kurang lebih ya," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan, masih ada harapan agar jumlah ganti rugi yang diterima nelayan bisa bertambah. Oleh karena itu pihaknya masih negosiasi dengan pengacara terkait besaran bayaran mereka.

"Kita usahakan naik lagi karena masih ada negosiasi dengan lawyer jangan sampai fee mereka gede juga, masih ada harapan," pungkasnya.


(dna/dna)

Hide Ads