Komisi VII DPR RI memanggil Direkur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail siang ini. Keduanya dipanggil untuk rapat dengar pendapat membahas penawaran pengelolaan Blok Kohon Kelakon di Kalimantan Tengah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Sugeng mengatakan, rapat ini dihadiri oleh 26 anggota yang berasal dari 8 fraksi sehingga kuorum telah terpenuhi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap rapat di DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Pada kesempatan ini, Sugeng meminta persetujuan agar rapat bersifat terbuka dan terbuka untuk umum.
"Dengan mengucapkan bismillah, rapat dengar pendapat Komisi VII dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Sugeng di Komisi VII, Selasa (6/12/2022).
Sugeng menjelaskan, beberapa waktu lalu Kementerian ESDM menyampaikan surat tentang penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohon Kelakon yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kepada Bukit Asam.
Namun, dalam perjalanannya, Bukit Asam yang mulanya menyatakan minat kemudian mundur karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, potensi batu bara dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan jumlahnya setelah dilakukan perhitungan ulang.
"Untuk itu melalui rapat dengar pendapat Komisi VII perlu mendapatkan penjelasan komprehensif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut Bukit Asam terkait proses penawaran pengelolaan Blok Kohon Kelakon eks PT AKT hingga akhirnya Bukit Asam mundur dari penawaran tersebut," ujarnya.
Simak Video "Momen Gubernur Jambi Marahi Sopir Truk Batu Bara yang Melintas Siang Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)