Terjadi kemacetan kapal tanker minyak di laut lepas Turki hingga hari ini. Agen pelayaran Tribeca mengatakan sebanyak 19 kapal tanker terjebak, naik dari hari sebelumnya 16 kapal.
Kapal-kapal tersebut ingin mengirimkan minyak ke kawasan negara bagian Selatan. Pergerakannya seharusnya dari pelabuhan Rusia kemudian melalui selat Bosphorus, Dardanella Turki kemudian ke Mediterania.
Namun, saat ini kapal-kapal tersebut masih terjebak dan antre di laut lepas Turki. Kabarnya mereka antre karena masih menunggu surat asuransi yang menjadi syarat lewatnya kapal di lautan Turki.
Kementerian Transportasi dan Infrastruktur Turki baru saja mengeluarkan aturan pada 16 November. Aturan itu memberlakukan kapal harus memiliki asuransi perlindungan & ganti rugi (P&I).
Peraturan baru itu berlaku mulai 1 Desember 2022. Asuransi itu berlaku untuk semua keadaan saat berlayar melalui perairan Turki atau saat berlabuh di pelabuhan.
"Perlu untuk mengonfirmasi bahwa asuransi P&I masih berlaku dan inklusif selama perjalanan kapal kargo, terutama produk minyak mentah melalui Turki Selat. Dianggap sebagai solusi yang paling hemat biaya dan masuk akal untuk menerima surat konfirmasi tambahan bahwa kapal masih akan ditanggung oleh asuransi P&I yang valid selama pelayaran ini," isi dari surat tersebut yang didapat Reuters, dikutip Jumat (9/12/2022).
Sejak peraturan tersebut berlaku, satu kapal tanker yang ditanggung oleh perusahaan asuransi Rusia Ingosstrakh dapat berlayar setelah surat diserahkan.
Namun, kebijakan itupun dikritisi oleh berbagai pihak. Karena aturan tersebut menyebabkan kapal terjebak dan pengiriman akan tertunda dalam waktu yang lama.
Asosiasi Kamar Pelayaran Internasional (ICS), yang mewakili lebih dari 80% armada kapal dagang dunia, mengatakan pihaknya mengharapkan penyelesaian cepat atas masalah tersebut.
"Kami menyadari bahwa diskusi tingkat tinggi sedang dilakukan untuk memberikan kejelasan tentang persyaratan pemerintah Turki bahwa kapal tanker minyak mentah yang memasuki atau transit perairan Turki harus memberikan jaminan dari asuransi pemilik bahwa pertanggungan akan tetap ada, bahkan jika terjadi pelanggaran sanksi," kata juru bicara ICS.
"Pemberitahuan tersebut melampaui konfirmasi perlindungan biasa, menyebabkan penundaan kapal sementara kejelasan dicari pada ruang lingkup persyaratan baru," tutupnya.
(ada/das)