Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Berkaca pada larangan ekspor nikel, larangan ekspor bauksit ini pun bisa digugat.
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika bauksit digugat. Menurutnya, gugat-menggugat merupakan hal yang biasa.
"Gugat menggugat kan biasa. di Indonesia aja gugat menggugat banyak nggak, itulah kehidupan itu," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak Indonesia. Menurut Arifin, pemerintah sendiri tidak menutup pihak lain untuk berusaha di Indonesia.
"Kita kan memperjuangkan hak kita, kita kan juga nggak menutup total. Kita juga mengundang mereka kalau masuk sini silakan," katanya.
Larangan ekspor bijih bauksit diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Jokowi dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12).
Jokowi melanjutkan, hilirisasi bauksit diperkirakan bisa mendongkrak pendapatan negara menjadi Rp 62 triliun. Pemerintah juga akan terus melakukan hilirisasi di dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat.
Simak Video "Luhut ke IMF soal Larangan Ekspor Raw Material: Kalian Jangan Macam-macam"
(acd/ang)