Kenaikan harga BBM jelas saja membuat modal driver ojol meningkat. Namun, kala itu tarif yang ditunggu-tunggu naik masih belum ada kejelasan.
"Kenaikan harga BBM bersubsidi sangat memberatkan pekerjaan dan usaha kami sebagai pengemudi dan pelaku usaha transportasi online. Serta permintaan kami sebelumnya kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan taksi online belum mendapatkan keputusan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril lewat keterangan resminya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) yang lalu.
Tak lama berselang, akhirnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan tanpa adanya penundaan. Di hari Senin 5 September 2022, Budi Karya menyatakan kenaikan tarif ojek online akan diumumkan pada 7 September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ungkap Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022) lalu.
Di hari Rabu 7 September 2022, akhirnya Kemenhub benar-benar menepati janjinya mengumumkan kenaikan tarif ojol tanpa adanya penundaan.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022) lalu.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan aturan baru soal penerapan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan itu menggantikan KP 564 yang penerapannya ditunda selama dua kali. Dalam pengumuman itu Hendro menjelaskan setidaknya ada dua perbedaan dari aturan KP 667 dengan KP 564. Pertama soal pengaturan mengenai batas maksimal dari potongan aplikasi menjadi 15%, di KP 564 potongan aplikasi maksimal ditetapkan 20%. Kedua, ada perbedaan kenaikan tarif dari aturan di KP 564 dengan KP 667.
Kala itu Hendro mengatakan berlakunya kenaikan tarif ojol mulai 10 September 2022. Namun, pada tanggal tersebut, tarif ojol masih tak kunjung berubah. Padahal, saat itu Hendro menyebutkan tanggal 10 September 2022 tarif ojol akan naik.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.
Kemudian, saat dikonfirmasi per 10 September 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.
"Tanggal 11 jam 00.00 wib atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).
Sebagai informasi, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jabodetabek. Lalu Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Bersambung ke halaman selanjutnya.