Viral Geser Meteran Listrik Kena Denda Rp 58 Juta, PLN Jelaskan Aturannya

ADVERTISEMENT

Viral Geser Meteran Listrik Kena Denda Rp 58 Juta, PLN Jelaskan Aturannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 31 Jan 2023 12:33 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau token listrik
Ilustrasi meteran listrik (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun)
Jakarta -

Media sosial tengah dihebohkan oleh kabar seorang ibu-ibu yang mendapat denda hingga Rp 58 juta dari PT PLN (Persero). Dalam konten yang viral itu dinarasikan, wanita tersebut mendapat denda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.

Pihak PLN pun buka suara mengenai informasi yang viral tersebut.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Dia menjelaskan setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," katanya kepada detikcom, Selasa (31/1/2023).

Sementara, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," sambungnya.

Lanjutnya, perhitungan denda dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Kemudian, pembayaran biaya termasuk denda dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

"Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," paparnya.

Lihat juga video 'PLN Nyatakan Pasokan Listrik di Puncak KTT G20 Dalam Kondisi Aman':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT