Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan adanya pembatasan pasokan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri. Agus mengatakan hal tersebut banyak terjadi di Jawa Timur.
"Di lapangan terdapat berbagai masalah dalam pelaksanaan HGBT ini, yang dapat kami rangkum menjadi tiga bagian. Pertama industri pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak. Ini terjadi banyak di Jawa Timur," katanya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Agus menerangkan di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27-80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan. Ia merinci perusahaan yang mengalami pembatasan pasokan gas murah itu.
"Seperti PT Madu Lingga Rahardja, PT Petrowidada, PT Ispatindo, PT Petrokimia Gresik, dan PT Ispatindo, PT Samator, dan lain-lain," paparnya.
Kemudian, dalam paparannya seretnya gas murah juga terjadi di Jawa Barat. Industri di wilayah itu terjadi pengurangan kuota HGBT hingga pada kisaran 83-97% kontrak pada hampir seluruh perusahaan seperti PT Cabot Indonesia, PT Perlite.
"Peningkatan penggunaan gas bumi di Pulau Jawa terkendala belum adanya pipa transmisi dari Cirebon ke Semarang untuk memasok kebutuhan gas bumi di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus juga memaparkan bahwa banyak industri menerima gas bumi dengan harga di atas US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Padahal aturan pemerintah per 1 April 2020, menetapkan harga gas bumi US$ 6 per MMBTU.
Harga gas murah untuk industri di halaman berikutnya.
(ada/ara)