Skema 'Asap' Pembangkit Listrik yang Kini Bisa Diperdagangkan

Skema 'Asap' Pembangkit Listrik yang Kini Bisa Diperdagangkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 23 Feb 2023 08:30 WIB
Ilustrasi Cerobong Asap Pabrik
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Karbon hasil pembakaran pembangkit listrik sudah bisa diperdagangkan. Hal itu ditandai dengan peluncuran perdagangan karbon yang dilaksanakan pada hari ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, adanya perdagangan karbon ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi dan menekan emisi secara maksimal.

Arifin menjelaskan, nilai ekonomi karbon adalah kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan pada energi karbon dan mengurangi ketergantungan pada energi impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendukung penyelenggaraan nilai karbon ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

"Nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan pada penghasil emisi. Sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca," jelas Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, untuk subsektor pembangkit tenaga listrik, nilai ekonomi karbon diselenggarakan melalui penetapan perdagangan karbon melalui penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022.

Pelaksanaan perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik ini terbagi menjadi 3 fase. Fase pertama dilaksanakan pada PLTU batu bara yang terhubung pada jaringan listrik PLN.

"Kapasitasnya lebih besar atau sama dengan 100MW dan terdapat 99 unit PLTU batu bara yang tadi disampaikan ada 33 GW kurang lebih. Ini hampir separuh kapasitas nasional kita," ujarnya.

Kemudian, fase 2 dan 3 akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil dan PLTU batu bara yang tidak terhubung dengan jaringan PLN.

"Subsektor pembangkit tenaga listrik pada fase 2,3 akan diterapkan pada pembangkit listrik fosil, selain PLTU batu bara yang tidak hanya pembangkit listrik yang terhubung jaringan PT PLN tapi juga pembangkit tenaga listrik di luar wilayah usaha PT PLN atau untuk usaha penyediaan listrik kepentingan sendiri," terangnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Menkeu Setujui Holding-Subholding PLN: Tak Ada Halangan dari Pajak

[Gambas:Video 20detik]



Dijelaskan dalam materi video peluncuran, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Perdagangan karbon akan menarik peran serta pelaku usaha untuk mewujudkan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Regulasi ini akan menjadi acuan nilai ekonomi karbon, termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

Adapun skemanya, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi dari persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) yang diberikan, maka diharuskan membeli emisi dari unit pembangkit yang menghasilkan emisi di bawah PTBAE-PU, atau membeli sertifikat pengurangan emisi (SPEGRK).

Sisa surplus PTBAE-PU dapat diperdagangan pada tahun berikutnya paling lama 2 tahun terhitung sejak akhir periode perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon.

Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik. Pelaksanaan perdagangan karbon pada pembangkit akan dilaksanakan 3 fase, yakni fase I pada tahun 2023-2024, fase II 2025-2027 dan fase III 2027-2030. Untuk fase setelah 2030 akan dilaksanakan sesuai dengan target pengendalian gas emisi gas rumah kaca sektor energi.

Adapun untuk fase pertama perdagangan karbon akan dilaksanakan pada PLTU batu batu bara yang terhubung jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Pada tahun 2024 akan berlaku juga pada PLTU batu bara dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 MW.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah menetapkan PTBAE-PU untuk 99 unit PLTU dari 42 perusahaan yang menjadi peserta perdagangan karbon.

"Pada 2023 ini Kementerian ESDM telah menetapkan nilai PTBAE kepada 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW, ini cukup besar, ini hampir sama dengan Jamali," terang Jisman.


Hide Ads