Nasib PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaga masih belum jelas ke depannya. Izin ekspor Freeport berakhir pada Juni nanti.
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif mengatakan, pemerintah telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Freeport. Namun, untuk izin ekspor pemerintah belum memberikan restu.
"Kalau RKAB sudah disetujui tapi kan izin ekspor sampai Juni," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, pengajuan izin ekspor Freeport tengah diproses. Nantinya dilihat perkembangan smelter dan lain sebagainya.
Ditanya mengenai apakah ada kemungkinan Freeport bisa ekspor kembali, Irwandy mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan.
"Kita belum tahu, belum ada keputusan," ujarnya.
Sementara, jika mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, mineral mesti diolah di dalam negeri.
"Kalau Undang-undang Minerba kan jelas. Semua tidak bisa lagi, harus diolah dalam negeri Juni 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang ekspor bauksit pada Juni 2023. Tak cuma itu, Jokowi juga berencana melarang ekspor tembaga di pertengahan tahun.
Simak Video "Dukungan Freeport pada Tranformasi Ekonomi RI"
(acd/ara)