Tarzan Srimulat Didenda Rp 90 Juta Gegara Listrik, Endingnya Begini

ADVERTISEMENT

Tarzan Srimulat Didenda Rp 90 Juta Gegara Listrik, Endingnya Begini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2023 16:44 WIB
Pelawak Tarzan datang ke Istana Kepresidenan
Tarzan Srimulat/Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta -

Media sosial belakangan dihebohkan oleh kejadian yang menimpa komedian senior Tarzan Srimulat bersama putrinya. Tarzan didenda Rp 90 juta dari PLN karena persoalan listrik.

Tarzan sempat melayangkan protes ke PLN. Dari situ, ia mendapat keringanan dengan diminta membayar Rp 72 juta ditambah dengan pemasangan listrik baru Rp 5 juta.

Dalam sebuah video yang disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Disjaya Doddy Pangaribuan kepada detikcom, persoalan yang menimpa Tarzan tampaknya sudah berakhir.

Dalam video itu, Tarzan bercerita, persoalan yang menimpanya kemarin telah menjadi pencerahan bagi dirinya dan masyarakat.

"Dengan adanya kasus kemarin saya dan masyarakat semua jadi semakin tercerahkan bagaimana tugas PLN itu memang berat, selain melistriki juga memastikan listriknya aman," katanya seperti dikutip detikcom, Kamis (9/3/2023).

Tarzan dan anaknya telah bertemu dengan tim keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Oleh tim, kata dia, sudah dijelaskan pula tentang pelanggarannya.

"Saya dan anak saya menerima dan memang sudah dilakukan pembayaran," ujarnya.

Ia pun mengatakan, hal yang bisa dipetik dari permasalahan itu ialah jika beli atau sewa rumah lebih baik dipastikan terlebih dahulu listriknya bermasalah atau tidak.

"Pembelajaran adalah kalau kita mau jual beli atau sewa rumah, sebaiknya cek dulu meteran listriknya, ada tunggakan atau tidak, bermasalah apa mboten (tidak)," terangnya.

"Caranya bagaimana? Tinggal hubungi saja petugas PLN Mobile. Jangan lewat kenalan-kenalan lho ya, langsung ke PLN Mobile saja," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam video yang viral itu Tarzan menjelaskan, ia membeli rumah untuk anaknya tahun 2007. Saat itu, listrik di rumah tersebut diganti atas nama anaknya, Galuh Pujiwati.

Namun, 15 tahun kemudian atau tepatnya 16 Februari 2023, rumah tersebut didatangi petugas PLN yang mau memblokir aliran listrik. Alasannya, karena alamat tidak sesuai.

Tarzan pun diminta untuk membayar denda Rp 90 juta. Ia pun keberatan dan menyampaikan protes ke PLN. Kemudian, PLN memberikan keringanan di mana dendanya menjadi Rp 72 juta dan ditambah biaya pemasangan listrik baru Rp 5 juta.

Tonton juga Video: Menkeu Setujui Holding-Subholding PLN: Tak Ada Halangan dari Pajak

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT