Perusahaan Amerika Serikat (AS), Air Products mundur dari proyek hilirisasi batu bara. Perusahaan ini mundur karena mereka memilih proyek lain.
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Idris F Sihite mengatakan, Air Product mundur dari proyek hilirisasi batu bara karena ingin mengembangkan blue hydrogen. Sebab, pemerintah AS memberikan insentif yang lebih besar.
"Dan kemarin mereka kan minta mundur bukan karena apa, dia lebih milih dari suratnya ke arah yang lain, blue hydrogen. karena dari pemerintah Amerika ngasih insentif yang lebih besar," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Di samping itu, Idris mengatakan, pihaknya fokus pada 11 perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang wajib melakukan hilirisasi batu bara.
"Perusahaan itu harus melakukan hilirisasi bisa DME atau varian-varian lain, bisa etanol dan lain sebagainya," ujarnya.
Air Products berencana menjalankan proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethylether (DME). Perusahaan ini seharusnya menggarap proyek DME bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina (Persero).
Direktur Pengembangan Usaha PTBA Rafli Yandra mengungkapkan sudah ada surat dari pihak Air Products ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mundur.
Sebagai informasi, DME merupakan hasil dari gasifikasi batu bara berkalori rendah yang direncanakan menggantikan LPG.
"Sejauh ini kami belum klarifikasi, tapi kami sudah diskusi dengan kementerian terkait hal ini," kata dia dalam konferensi pers di The St Regis Hotel, Jakarta, Selatan Kamis (9/3) lalu.
Dia mengatakan meskipun Air Products mundur, PTBA akan tetap melanjutkan proyek DME. Pasalnya ini adalah langkah perusahaan untuk menjalankan amanat pemerintah dalam hilirisasi batu bara untuk menjaga ketahanan energi di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan, mundurnya Air Products ini sedang dalam proses berkirim surat ke pemerintah. "Ada alasan dalam surat resmi itu. Masih proses dan mereka mungkin punya alasan tersendiri dan itu ada di Kementerian," jelas dia.
Simak juga Video: 2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP