Tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kilogram (kg) tahun depan. Sebab, pemerintah akan memperketat penyaluran gas tabung melon tersebut.
Pengetatan tersebut dilakukan karena konsumsi gas melon terus meningkat. Sementara, untuk gas lain mengalami penurunan. Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023)
"Setiap tahun naik terus, sementara yang volume yang tinggi turun terus," kata Arifin.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembelian LPG 3 kg akan menggunakan MyPertamina. "Itu saya belum, kalau memang bisa dipakai, kalau misalnya sistemnya MyPertamina efektif boleh aja modelnya dipakai sebagai basis," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah akan mengatur pembelian LPG Tertentu atau LPG 3 kg. Rencananya, mulai 1 Januari 2024 hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Berita selengkapnya terkait LPG 3 kg di halaman berikutnya.
(acd/ara)