RI Mau Kembangkan PLTN, Wajib Belajar dari Tragedi Chernobyl

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 06:22 WIB
Foto: REUTERS/Gleb Garanich
Jakarta -

Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) bakal dibangun di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan menuju net zero emission (NZE) di mana pemanfaatan PLTN ada di dalamnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). RUU ini juga memuat soal PLTN.

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI pada 29 November 2022 lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, berdasarkan pembahasan internal yang dilakukan pemerintah telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru.

Soal nuklir, Arifin mengatakan, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," jelas Arifin dalam catatan detikcom, ditulis Selasa (16/5/2023).

Kepada detikcom, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, RUU EBET penting sebagai payung hukum untuk pembangkit nuklir. Setelah itu, pihaknya akan melihat sistem atau daerah mana yang membutuhkan pembangkit tersebut.

"RUU EBET menjadi penting sebagai payung hukum untuk nuklir. Setelah itu kita lihat mana subsistem atau daerah yang perlu nuklir. Kita dan kementerian/lembaga lain sedang memonitor teknologi nuklir yang cocok untuk kita implementasikan," katanya.

Senada, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, RUU EBET merupakan payung hukum dalam pengembangan PLTN. Menurutnya, masuknya PLTN dalam RUU EBET sebagai bentuk keseriusan pemerintah.

"RUU EBET nantinya akan menjadi payung hukum untuk pengembangan PLTN, dalam RUU tidak disebutkan kapan PLTN-nya akan dibangun. Dengan masuknya PLTN dalam RUU EBT, ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah," terangnya.

RUU EBET sendiri merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Meski aturan ini belum disahkan menjadi undang-undang, nyatanya sudah ada perusahaan yang berminat untuk membangun PLTN di Tanah Air. Perusahaan bernama PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI) berencana membangun PLTN di Indonesia dengan nilai investasi yang dikucurkan untuk PLTN ini bakal mencapai triliunan rupiah.

"Jadi memang investasi Rp 17 triliun, kita tidak membangun planting di Indonesia, jadi kita membangunnya itu di Korea, di atas kapal, tapi yang dibangun di sini (Indonesia) lebih kepada Pulau Kelasanya, pelabuhannya dan juga fasilitas uji nonvisi. Jadi, sehingga sebagian besar investasi itu akan ada di luar negeri (saat ini)," tutur Direktur Operasi PT ThorCon Power Indonesia Bob S Effendi saat konferensi pers di kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.

Bob mengungkapkan alasan pembangunan reaktor nuklir di atas galangan kapal dinilai lebih cepat. Nantinya, apabila PLTN-PLTN tersebut sudah mulai beroperasi, tidak menutup kemungkinan akan dibangun pabrik di Indonesia.

Meskipun masih belum diidentifikasi lokasi pembangunan pabrik untuk kebutuhan PLTN di Indonesia, namun Bob menuturkan kemungkinan pabrik akan dibangun di Bangka Belitung atau lebih tepatnya di Pulau Gelasa setelah tahun 2030.

"Namun demikian, ke depannya, PLTN ini yang nantinya awalnya dibangun di Korea akan dibuka pabrik di Indonesia, itu komitmen kami," tutupnya.



Simak Video "Video: AS Jelaskan Alasan Serang Fasilitas Nuklir Iran ke Dewan Keamanan PBB"


(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork