Revisi Perpres Tak Kunjung Terbit, BPH Migas Siapkan Opsi Pembatasan Pertalite

Revisi Perpres Tak Kunjung Terbit, BPH Migas Siapkan Opsi Pembatasan Pertalite

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2023 13:33 WIB
Infografis 11 daerah wajib daftar MyPertamina buat beli Pertalite & Solar
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah berencana mengatur pembelian Pertalite. Rencananya, pengaturan ini dilakukan melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria konsumen BBM RON 90 tersebut. Namun, hingga saat ini revisi Perpres ini tak kunjung terbit.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, selain menunggu revisi Perpres, pihaknya menyiapkan opsi lain untuk mengatur pembelian Pertalite.

"Selain nunggu perpres revisi juga sedang dikaji opsi lain yang bisa kita lakukan untuk mengatur konsumsi Pertalite agar sesuai kuota atau lebih tepat sasaran," katanya kepada detikcom, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada intinya, kata dia, opsi lain itu ialah instrumen yang bisa mengatur konsumen pengguna dan volume harian supaya lebih tepat sasaran.

"Saat ini fokus kita bagaimana agar kuota Pertalite ini cukup dan tepat, termasuk kebutuhan konsumen non transportasi yang juga pakai Pertalite," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai gambaran, Saleh menjelaskan, BPH Migas telah mengeluarkan aturan untuk pengendalian Jenis BBM Tertentu (JBT) di mana kendaraan pribadi maksimal 60 liter. Pengaturan model seperti itu yang saat ini tengah dikaji.

"Kan ada aturan yang dikeluarkan BPH untuk pengendalian penyaluran JBT, SK 4/2020 di mana untuk misalnya kendaraan pribadi max 60 liter/hari, ada tupoksi BPH untuk mengatur dan mengawasi penyaluran JBT dan JBKP agar kuota cukup dan tepat sasaran. Itu lagi dikaji untuk Pertalite juga," terangnya.

(acd/das)

Hide Ads