Sebentar Lagi RI Punya Daftar 'Harta Karun'

Sebentar Lagi RI Punya Daftar 'Harta Karun'

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 29 Mei 2023 18:15 WIB
A miner uses a hammer to crush rocks with ore at Tierra Amarilla town, near Copiapo city, north of Santiago, Chile, December 16, 2015. As copper prices have slid to a more than six-year low, miners laboring away at the countless smaller mines that pock mark the Atacama desert are finding the buckets of ore they spend all day digging from the ground are fetching less and less money. Picture taken December 16, 2015. REUTERS/Ivan Alvarado
Ilustrasi tambang. Foto: REUTERS/Ivan Alvarado
Jakarta -

Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan terkait klasifikasi mineral kritis. Progres pembentukan aturan mineral kritis ini telah mencapai 95%.

"Klasifikasi mineral kritis 95%, satu putaran lagi," kata Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (29/5/2023).

Menurutnya tak lama lagi aturan tersebut akan rampung. Nantinya aturan tersebut akan mengatur kriteria mineral yang masuk dalam mineral kritis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita mengklasifikasikan mineral kritis ada kriterianya lah tiap negara kan punya. Indonesia nanti akan punya," katanya.

Nantinya, ada sekitar 46 atau 47 komoditas yang masuk dalam kategori mineral kritis. Mineral kritis ini mencakup di dalamnya nikel dan timah.

ADVERTISEMENT

"Nikel masuk mineral kritis, timah masuk mineral kritis ada kriterianya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan klasifikasi logam tanah jarang (LTJ). LTJ sendiri merupakan 'harta karun' Indonesia, di mana penemuan di Swedia beberapa waktu lalu menggegerkan dunia.

"Sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin," katanya.

(acd/das)

Hide Ads