Pemerintah Diminta Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale

Pemerintah Diminta Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 06 Jun 2023 07:30 WIB
Lokasi Bakal Berdirinya Smelter Nikel milik Vale Indonesia
Foto: Lokasi Bakal Berdirinya Smelter Nikel milik Vale Indonesia (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan divestasi saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Langkah ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan mineral di RI.

Anggota Komisi VII Fraksi PAN Nasril Bahar menyampaikan urgensi divestasi 11% saham ini serta nasib nikel di Tanah Air dan kelangsungan program hilirisasi. Dia menyebut selama ini pencatatan aset Vale Indonesia dilakukan di Kanada, bukan di Indonesia. Karena itu menurutnya penting bagi pemerintah untuk bisa mencapai porsi minimal 40% dalam komposisi kepemilikan Vale Indonesia.

"Pencatatan aset Vale Indonesia selama ini tidak ada di dalam negeri, tetapi di Kanada. Kami berharap ada kedaulatan mineral kita di sini. Pada akhir pemerintahan ini kami harap komisi VII punya legacy, dan pemerintahan punya legacy," ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, Senin (5/6) kemarin. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.

Dia mengingatkan agar Vale Indonesia mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara, bukan perusahaan semata.

ADVERTISEMENT

"Jika 51% bisa kita lakukan dengan Freeport, maka kita harus lakukan dengan Vale Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi juga mendorong pemerintah mengevaluasi kembali pengajuan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dia menilai rencana divestasi saham sebesar 11% ke Holding BUMN Tambang MIND ID belum memenuhi syarat peralihan status kontrak, lantaran jumlah tersebut belum cukup membuat Indonesia menjadi mayoritas.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan proses perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka setidaknya Vale wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% kepada investor nasional atau pemerintah. Namun berdasarkan catatannya, perusahaan baru mendivestasikan sahamnya sebesar 20% ke MIND ID. Artinya, apabila Vale hanya menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang digenggam RI.

Hal ini lantaran kepemilikan publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia ternyata tidak dikuasai oleh pasar domestik.

"Mereka (Vale) pakai perusahaan cangkang domestik infonya itu yang memiliki saham 20%. Mereka juga bahkan terindikasi itu Dana Pensiun Sumitomo," kata Bambang.

Dia mengatakan Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale Indonesia.

"Jadi menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar di samping proses divestasi saham, pemerintah melalui MIND ID dapat mengambil kembali saham PT Vale Indonesia sebesar 20%. Sehingga RI mengantongi kepemilikan saham 51% secara penuh.

"Harapan kami bahwa posisi 51%, 20% plus 11% yang sedang ditawarkan. Kami koordinasi dengan Komisi VI mereka bilang mendukung bahkan siap meminta ke Menteri Keuangan untuk penyertaan modal negara apabila diperlukan untuk pengambilalihan Vale," kata dia.

Lihat juga Video 'Langkah Produsen Air Mineral Hadapi Maraknya Galon Isi Ulang Oplosan':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)

Hide Ads