Menteri ESDM Copot Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin

Menteri ESDM Copot Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 15:30 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Foto: Eva/detikcom
Jakarta -

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan terkait penetapan penetapan status 10 tersangka di kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Soal status tersangka, Arifin mengatakan, status kepegawaiannya pasti akan putus.

"Jadi kalau sudah masuk ranah hukum ya itu tentu kita harus taati aturannya. Memang secara status pasti akan putus dari status kepegawaiannya," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Arifin pun menjelaskan, persoalan tukin ini sebetulnya telah ditindaklanjuti di internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau yang tukin ini, itu kan dulu pernah saya jelaskan juga, tukin ini sebetulnya kita sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal. Tentu saja dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan diproses secara hukum," terangnya.

Dikutip detikNews, KPK mengumumkan 10 tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM. Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pemeriksa BPK RI, umrah, hingga THR.

ADVERTISEMENT

"Bahwa uang yang diperoleh tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor; keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun KPK telah menerima pengembalian dana Rp 5,7 miliar dan logam mulia dari kasus tersebut. Hal tersebut merupakan optimalisasi pengembalian aset yang dikorupsi pelaku

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dari perkara dimaksud," kata dia.

(acd/rrd)

Hide Ads