Kementerian ESDM telah memberikan restu kepada PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk ekspor tembaga hingga Mei 2024. Namun, untuk menjual tembaga tersebut ke luar negeri masih butuh restu dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
"Dari kita aturan sudah kita issued. Tentu saja hal ini masih terkait dengan kalau ekspor ranahnya Departemen Perdagangan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/6/2023).
"Kalau Perdagangan sudah diselesaikan kemudian nanti masuknya ke Bea Cukai," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor pada 9 Juni 2023 lalu. Soal kuota yang diberikan, Arifin mengatakan, disesuaikan dengan tingkat produksinya.
"Sesuai dengan produksinya, sampai batas waktu terakhir pembangunan smelter selesai," kata Arifin.
Arifin mengatakan, kelonggaran ekspor ini diberikan dengan menimbang progres smelter dan investasi yang telah dikucurkan.
"Karena dua-duanya (Freeport & Amman) sudah memenuhi kriteria di atas 51%, kemudian spending proyeknya sudah cukup besar. Freeport sudah mengeluarkan US$ 2,2 miliar," ujarnya.
(acd/rrd)