DPR Kritisi Saham Publik Vale yang Disinyalir Digenggam Asing

DPR Kritisi Saham Publik Vale yang Disinyalir Digenggam Asing

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 17:54 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali divestasi saham 11% yang akan ditawarkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Sebab, divestasi 11% saham tersebut Indonesia melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID tetap tidak akan menjadi pengendali tambang Vale Indonesia tersebut.

Saat ini MIND ID baru memiliki sebanyak 20% saham, sementara saham publik di Vale Indonesia sebesar 20,7% dan sisanya 44,3% milik Vale Canada serta 15% milik Sumitomo.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengungkapkan berdasarkan informasi yang dikantonginya, saham publik di Vale Indonesia sebesar 20,7% dikuasai pemodal asing. Rinciannya, 1,2 miliar lembar saham untuk pemodal asing, sisanya 851 juta lembar saham merupakan publik Indonesia. Jika gambaran itu benar, lanjut Mukhtarudin, komposisi saham Vale Indonesia tetap dikuasai oleh asing meskipun ada divestasi 11% ke MIND ID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VII DPR menginginkan Vale Indonesia bisa dikuasai oleh negara seperti layaknya penguasaan 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Mukhtarudin menegaskan pengendalian saham, manajemen, termasuk soal keuangan dan asetnya mesti tercatat di Indonesia bukan di Kanada.

"Yang sekarang masih tercatat di Kanada sana. Saya menginisiasikan exercise ulang dan pendekatan pembicaraan lebih lanjut pemerintah dan Vale agar bisa mendorong negara menguasai 51% saham tidak seperti komposisi sekarang. Ini harus di-exercise ulang," ujar Mukhtarudin, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian menjabarkan selama ini pemegang saham Vale asal Kanada, Vale Canada Limited yang menguasai 43,79% saham PT Vale Indonesia, mencatatkan aset dan cadangan dari tambang di Indonesia sebagai miliknya dan tercatat di Kanada. Padahal, kata Ramson, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sumber daya yang ada di Tanah Air harus dikuasai negara, atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Selama ini karena pemegang terbesar Vale Canada Limited, tercatat sumber daya dan cadangan di Kanada. Kadang ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa, ini yang tercatat di Kanada, Pak. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," beber Ramson.

Dia pun mendesak pencatatan aset Vale di Indonesia ini juga bisa menjadi salah satu syarat Pemerintah Indonesia yang akan memberikan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 mendatang.

"Jadi, bagaimana kebijakan pemerintah waktu mau memperpanjang Kontrak Karya menjadi IUPK agar nanti dalam kesimpulan kita, kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," urai Ramson.

Ramson juga mendesak agar kepemilikan Indonesia melalui MIND ID bisa ditambah dari saat ini hanya 20%.

"Ini yang perlu jadi kesimpulan dan divestasi saham untuk instrumen yang mewakili negara MIND ID bisa ditambah, ditambah dari Sumitomo dan Vale Canada Limited yang utama tadi agar sumber daya dan cadangan aset Vale terkonsolidasi dalam buku kekayaan Indonesia, jadi bukan di Kanada, karena ini sumber daya kita, Pak," papar Ramson.

Klik halaman selanjutnya >>>

Saham Publik Vale Diakui Milik Pemerintah Indonesia

Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan kewajiban divestasi saham Vale Indonesia sudah dicanangkan sejak tahun 1998 yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia sebanyak 20%. Namun, sambung Arifin, pemerintah tidak mau membeli divestasi saham tersebut pada waktu itu.

"(Pada saat itu) pemerintah menyampaikan surat bahwa itu dijual di pasar publik dalam negeri. Kalau dalam negeri kan tidak boleh dijual ke luar negeri," jelas Arifin.

Arifin menyebutkan 20,7% saham publik di Indonesia diakui sebagai kepemilikan pemerintah. "UU OJK juga sama," cetusnya.

Terkait apakah MIND ID bisa menjadi pengendali tatkala hanya mengambil 11% saham, Arifin menyatakan pihaknya akan mengungkapkan hal itu, pasalnya sudah ada poin-poin yang sudah dinegosiasikan bersama Vale Indonesia.



Simak Video "Inovasi Energi Terbarukan dan Terobosan PLTA dari PT Vale Indonesia Tbk"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads