Indonesia berencana melakukan produksi besar-besaran bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Bioetanol bakal diproduksi dengan bahan baku tebu.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), produksi besar bioetanol ditargetkan akan bisa tercapai di tahun 2030.
"Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030," bunyi pasal 3 ayat 5 beleid tersebut dilihat detikcom, Minggu (18/6/2023).
Targetnya, pemerintah akan melakukan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kilo liter di tahun 2030.
Secara industri pemerintah juga bakal berupaya melakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.
Sebelum itu, pemerintah juga menyiapkan peta jalan untuk memperbanyak produksi tebu di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mengupayakan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.
(hal/das)