Pemerintah telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Dikutip detikcom, Senin (31/7/2023), dijelaskan pada bagian kesatu Kepmen ini, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang melakukan pengisian listrik pada SPKLU.
Di bagian kedua disebutkan, biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yakni (a) stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000 dan (b) stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan," bunyi bagian ketiga.
Selanjutnya di bagian keempat disebutkan, biaya layanan pengisian listrik ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap 1 kali pengisian listrik.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menjelaskan, biaya layanan ini diberikan agar nilai keekonomian badan usaha untuk investasi di SPKLU menjadi lebih baik.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Lanjutnya, biaya layanan diberikan karena investasi SPKLU dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging lebih tinggi dari slow dan medium charging. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa biaya layanan.
"Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya," ujarnya.
(acd/ara)