Nyetrum Mobil Listrik Supercepat 15 Menit Kena Biaya Layanan Rp 57.000

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 31 Jul 2023 13:28 WIB
Ilustrasi Isi Daya Mobil Listrik/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging dikenakan biaya layanan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Biaya layanan fast charging paling banyak Rp 25.000 dan ultrafast charging paling banyak Rp 57.000.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, biaya layanan ini merupakan biaya tambahan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan.

"Kemudian kaitannya dengan seminar sekarang kan ada biaya layanan Rp 25.000 untuk fast charging tambahan ya, kemudian ada Rp 57.000 untuk ultrafast charging," katanya di Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Kalau fast charging ini di antara 1 jam untuk pengisian. Kalau ultrafast charging antara 15-30 menit, jadi memang betul ada rupa ada harga. Bukan begitu ya? Jadi kalau kita memang cepat ada pilihan," sambungnya.

Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Havidh Nazif menuturkan, biaya layanan ini di luar biaya per kWh. Dia mengatakan, biaya layanan ini dikenakan setiap pengisian listrik.

"Kalau tadi biaya layanan ini adalah tambahan dari kWh. Jadi setiap charging nambah Rp 25.000, setiap charging nambah maksimum Rp 57.000 untuk yang ultrafast," katanya.

"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp 2.467 maksimum juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ujarnya.

Lihat juga Video 'Sidang Paripurna: PKS Minta Pemerintah Cabut Subsidi Mobil Listrik':






(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork