Buntut dari dua pejabat Kementerian ESDM jadi tersangka terkait kasus tambang nikel, pelaku industri timah turut mendesak agar ESDM lebih transparan dan lebih cepat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah.
Apalagi proses persetujuan RKAB di sektor timah memakan waktu l
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, proses persetujuan RKAB saat ini sangat lama, hal ini karena seluruh RKAB pertambangan ditarik ke pusat tidak lagi ada di pemerintah daerah (Pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaca kepada kasus pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka saat ini proses RKAB perlu lebih cermat dan kehati-hatian. Namun dampaknya persetujuan RKAB jadi perlu waktu relatif lama," kata Djoko, dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Djoko mengatakan, tentunya kondisi ini berdampak pada industri pertambangan timah, karena proses kerja dan produksi menjadi terhambat. Sehingga, para pelaku usaha mendesak agar Kementerian ESDM segera menyelesaikan revisi Kepmen 1806 Tahun 2018.
"Revisi ini sudah sangat lama tidak kunjung rampung. Revisi yang menyusun manusia ada kepentingan yang buruk dan yang berprinsip kalau bisa diperlambat mengapa dipercepat. Kalau yang merevisi orang baik, mungkin sudah selesai," ungkapnya.
Menurut Djoko, proses persetujuan RKAB yang berlarut-larut juga sangat rentan terhadap adanya permainan, sehingga prosesnya semakin tidak transparan.
"Permainan selalu ada dan rentan, di kampung lurah jual tanah kelurahan untuk membangun rumah masa depan pak lurah, dikota jualan tandatangan, polisi jualan SIM, sekarang APH juga bermain, contoh KPK membocorkan BAP tersangka. Hanya saya baca semua di media cetak atau media elektronik. Kebetulan saya juga pernah melaporkan mall praktek, orang tersebut diminta pensiun dini, atau pindah ke Lembaga di luar minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara)," tutupnya.
(rrd/rir)