Pemerintah akan melakukan pengaturan dalam penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Pengaturan ini akan diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg.
Mulai 1 Januari 2024 nanti, hanya pengguna yang terdata yang boleh membeli LPG 3 kg. Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, untuk tahap awal hanya dilakukan pendataan. Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg seperti biasa dengan membawa KTP.
"Untuk tahap awal hanya dilakukan pendataan saja, dan masyarakat bisa membeli seperti biasa dengan membawa KTP untuk diregistrasikan," katanya kepada detikcom, Jumat (25/8/2023).
"Jika belum terdata, bisa registrasi di pangkalan resmi," sambungnya.
Dia menambahkan, skema pembelian masih seperti biasa. Hanya saja, ada pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.
Baca juga: Cek! Syarat Baru Beli LPG 3 Kg |
"Sebenarnya skema pembelian seperti biasa, hanya skema transaksi yang berubah. Ada pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi," ujarnya.
Ia pun mengkonfirmasi, konsumen yang boleh atau tidak membeli LPG 3 kg menunggu aturan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka dalam keterangan resmi.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
(acd/kil)