Setelah menjadi wacana, pemerintah akhirnya menyatakan akan bagi-bagi rice cooker pada tahun ini. Namun, tak semua masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis tersebut.
Ada beberapa kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pihaknya memastikan program bagi-bagi rice cooker berjalan tahun ini.
Namun, saat ditanya mengenai nilai rice cooker yang akan dibagikan, dia hanya mengatakan pengadaannya akan melalui e-katalog termasuk distribusinya. "Tahun ini juga. Rencana pake e-katalog, termasuk biaya distribusi yang berbeda-beda biayanya," katanya kepada detikcom, Minggu (8/10/2023).
Rencana pemerintah bagi-bagi rice cooker ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi Pasal 1 Ayat 2.
Anggaran dan kriteria penerima rice cooker gratis di halaman berikutnya.
(acd/ara)