Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pengaturan pembeli Pertalite. Untuk mengatur pembeli Pertalite ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
Arifin mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan revisi aturan tersebut. Dalam revisi ini, pemerintah akan mengatur jenis kendaraan yang dapat beli Pertalite.
"Iya, itu kan sebetulnya sudah disiapkan dulu mana-mana yang memang berhak, untuk jenis kendaraan apa yang berhak," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa yang kelas 3.500 cc, 4.000 cc masa pakai ya kan ngerusak mesinnya sendiri. Kalau bisa beli yang cc gede duitnya banyak kan, harusnya beli yang sesuai dan kemudian juga ngurangin kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya juga tinggi," paparnya.
Arifin menuturkan, pihaknya telah memetakan jenis kendaraan apa saja yang bisa beli Pertalite. Kendaraan-kendaraan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem PT Pertamina (Persero).
"Itu kan udah dipetain, motor, mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina," katanya.
Saat ditanya apakah revisi akan berjalan tahun ini, Arifin mengatakan, pihaknya sudah siap. Namun, pihaknya belum bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Kita sudah siap cuma belum ketemu waktunya nih, belum ketemu bertiga, Keuangan, BUMN dan kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah mendorong segera diterbitkannya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Dalam revisi tersebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite dan juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
"Saya menghimbau, Pertalite itu untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi kalau yang mampu janganlah menggunakannya karena bukan peruntukannya," kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.
(acd/ara)