ESDM Sebut Pembahasan Pemanfaatan Nuklir di RUU Energi Terbarukan Masih Alot

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 13:42 WIB
Ilustrasi pembangkit nuklir - Foto: JEAN-PHILIPPE KSIAZEK/AFP
Jakarta -

Kementerian ESDM mengatakan pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menjadi Undang-undang masih terus berjalan. Setelah memasuki masa sidang awal November nanti masih ada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dilakukan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Menurutnya, ada juga beberapa hal yang harus dibawa ke rapat kerja yang menghadirkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Tanggal 6-8 (November) kita akan bertemu lagi untuk membahas sisa dari DIM, nanti selesaikan itu DIM-nya setelah itu dibawa ke Raker, karena ada yang nggak bisa kita putuskan antara panja pemerintah dan DPR, itu harus raker yang dihadiri Menteri," ungkap Dadan ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Dadan meyakini pembahasan RUU EBT sudah menunjukkan kemajuan. Ketika ditanya hal apa yang belum menemui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, dia mengatakan hal itu soal penggunaan energi nuklir.

"Tahapannya sebenarnya makin dekat sih. (Yang belum menemui kesepakatan) Salah satunya nuklir," ujar Dadan.

Dalam catatan detikcom, RUU EBET memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.

Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga pernah menuturkan berdasarkan pembahasan internal yang dilakukan pemerintah telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru.

Soal nuklir, Arifin mengatakan, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Selain itu pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," jelas Arifin.

Sementara itu, bila mengacu pernyataan Komisi VII DPR, RUU EBET bisa disahkan pada Juni 2023. Namun hingga menjelang akhir tahun 2023, nyatanya RUU tersebut masih belum selesai pembahasannya.

"Jadi kapan RUU EBT? Bismillah Insyaallah paling lambat Juni 2023 sudah selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam Forum Transisi Energi, dikutip dari kanal Youtube Humas SKK Migas, Kamis (22/12/2022) yang lalu.




(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork